PENATAAN RUANG KOTA TANJUNGPINANG MASUK DALAM TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL


Berikut delapan sasaran gaya hidup hijau warga kota Tanjungpinang yang harus diwujudkan dalam penataan ruang :

  1. Perencanaan dan perancangan kota ramah lingkungan (green planning and design)
  2. Ruang terbuka hijau (green open space)
  3. Konsumsi energi yang efisien (green energy)
  4. Pengelolaan air bersih (green water)
  5. Pengelolaan limbah dengan prinsip 3R (green waste)
  6. Bangunan hemat energy (green building)
  7. Penerapan sistem transportasi yang berkelanjutan (green transportation)
  8. Peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau (green community).

Bumi ini sudah semakin tua. Bila ruang yang meliputi darat, laut, udara dan isinya tidak ditata dengan baik dan benar, niscaya kehidupan akan berantakan, bumi menjadi rapuh dan manusia semakin dekat dengan bencana

Begitulah, pentingnya penataan ruang bagi kehidupan kita pada masa sekarang dan masa akan datang dalam menghadapi populasi penduduk dan dampak perubahan iklim global.

Sempena Hari Tata Ruang (Haritaru) yang jatuh pada tanggal 8 November, penulis yang mengajak semua orang untuk peduli dan menjalankan peran masing-masing sesuai kapasitasnya, bagi mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang, bahwa masyarakat berperan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, penyebaran informasi Haritaru 2012 melalui media cetak ini merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penataan ruang. Pada kesempatan ini penulis khusus menyoroti tata ruang wilayah kota Tanjungpinang.

Konsep kota hijau “Green city for a better life” (kota hijau untuk kehidupan yang lebih baik) yang menjadi tema Haritaru 2012 ini, telah diarahkan kepada delapan sasaran gaya hidup hijau (green life style) bagi warga perkotaan. Yaitu meliputi perencanaan dan perancangan kota ramah lingkungan (green planning and design), ruang terbuka hijau (green open space), konsumsi energi yang efisien (green energy), pengelolaan air bersih (green water), pengelolaan limbah dengan prinsip 3R (green waste), bangunan hemat energy (green building), penerapan sistem transportasi yang berkelanjutan (green transportation) dan peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau (green community).

Sebelum mengupas satu persatu delapan sasaran gaya hidup hijau di Kota Tanjungpinang, sebaiknya kita tinjau beberapa landasan operasional terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungpinang. Yaitu, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, PP Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang, Perpres Nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawsan Batam, Bintan dan Karimun, Peraturan Daerah dan peraturan perundangan yang lainnya.

Kota Tanjungpinang yang sebagian besar luasnya berada di Pulau Bintan, termasuk dalam kawasan strategis nasional.  Sebagian wilayah Kota Tanjungpinang yang mencakup 4 (empat) kecamatan yang meliputi sebagian Kecamatan Bukit Bestari, sebagian Kecamatan Tanjungpinang Barat, seluruh Kecamatan Tanjungpinang Timur, dan sebagian Kecamatan Tanjungpinang Kota telah ditetapkan dalam Kawasan Perdagangan Bebas.

Untuk itu diperlukan sinergisitas penataan ruang antara Rencana Tata Ruang Kawasan Batam-Bintan-Karimun(BBK) dengan RTRW Provinsi Kepulauan Riau dan RTRW Kota Tanjungpinang itu sendiri.

Mengingat Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dan Perda RTRW Kota Tanjungpinang hingga saat ini masih belum bisa diakses karena masih dalam proses paduserasi, maka dalam telaah penataan ruang di wilayah kota Tanjungpinang ini, penulis lakukan dengan pendekatan Perpres Nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawsan Batam, Bintan dan Karimun.

About kherjuli

PRESIDEN AIR

Posted on November 8, 2012, in Uncategorized and tagged , , , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar