Arsip Blog
KEMERDEKAAN DAN KETERSEDIAN AIR
Artikel ini telah diterbitkan Tanjungpinang Pos
Oleh : Kherjuli
Direktur NGO ALIM (Air, Lingkungan dan Manusia) Provinsi Kepulauan Riau,
Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Kepulauan Riau
Didalam alenia pertama pembukaan UUD 1945 menyebutkan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”.
AIR UNTUK MANDIKAN JENAZAH
Setiap kali manusia mengganggu siklus air tentu akan ada ada konsekuensinya. Ketika air dalam jumlah yang besar dialihkan atau diambil keluar dari sistemnya, maka akan mempengaruhi ketersediaan air permukaan. Dalam jangka panjang dapat merusak ekosistem, tanaman dan hewan, serta masyarakat setempat. Banjir, Tanah longsor, kekeringan dan buruknya kwalitas air, adalah konsekwensi yang harus dibayar. Tidak saja harus dibayar dengan uang dan harta benda, bahkan sampai merengut nyawa.
Kata Indonesian Youth Water, “Jangan Wariskan Air Mata pada anak cucu kita, Mari wariskan Mata air pada mereka”.