Sumber Daya Air Harus Berkelanjutan
RAPAT: Suasana rapat Dewan Sumber Daya Air (DSDA) II Provinsi Kepri, Selasa (4/6) di Hotel Comfort, Tanjungpinang.
F-aldi/tanjungpinang pos
Hasil Rapat Utama DSDA Kepri di Comfort
Persoalan pengelolaan sumber daya air menjadi bahan pembicaraan dalam rapat Dewan Sumber Daya Air (DSDA) II Provinsi Kepri, Selasa (4/6) di Hotel Comfort, Tanjungpinang.
Aris Padillah, ketua panitia rapat mengatakan, selain membahas pengelolaan sumber air bersih, rapat ini juga membahas sumber daya air baku.
”Kita harus menjaga dan mengelola agar air bisa dipakai berkelanjutan buat masyarakat luas,” ujarnya singkat.
Dewan Sumber Daya Air Provinsi Kepri ini sendiri dikukuhkan Sekdaprov Kepri, Suhajar Diantoro, 16 Februari 2012 lalu, berdasarkan Keputusan Gubernur No.563 Tahun 2011.
Pembentukan Dewan Sumber Daya Air ini sebagai wadah koordinasi untuk membantu gubernur dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air di wilayah Kepri.
Intinya adalah untuk menjaga fungsi dan manfaat air serta sumber air yang dilakukan melalui keterpaduan tindak dalam pengelolaannya dengan mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah dan para pemilik kepentingan (stakeholder) dalam bidang sumber daya air secara berkelanjutan.
Rapat ini dihadiri 18 dewan dari 25 dewan yang ada di Provinsi Kepri dan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Kepri.
Dewan ini mempunyai tugas membantu gubernur dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui seperti penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air Kepri.
Dewan Sumber Daya Air Provinsi Kepri mempunyai tugas membantu gubernur dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air di Kepri berdasarkan kebijakan nasional dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya.
Penyusunan program pengelolaan sumber daya air Kepri, penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah.
Kewajiban Dewan Sumber Daya Air Provinsi Kepri ini wajib menyampaikan laporan tertulis kepada gubernur paling sedikit dua kali dalam satu tahun dengan tembusan kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional. (cr16)
Posted on Juni 7, 2013, in Uncategorized and tagged dewan air air, Dewan Sumber Daya Air Kepri, DSDA Kepri, KEPRI, kepri air, KHERJULI, LSM ALIM, lsm alim kepri, sidang DSDA, SIdang DSDA Provinsi Kepulauan riau, Tanjungpinang. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0